Singapura Menerapkan Deportasi untuk Beberapa Kategori di Negaranya

 

https://in.pinterest.com/

 

Seperti yang kita ketahui beberapa waktu silam, ketika Ustadz Abdul Somad (UAS) mengaku kena deportasi oleh imigrasi di Singapura. Padahal maksud kedatangan dia ke negeri Singa itu adalah untuk berlibur. UAS mengaku tak mendapatkan penjelasan dari petugas Imigrasi di Singapura mengapa dia tidak boleh masuk ke wilayah Singapura.

Menanggapi hal tersebut, belakangan ini KBRI Singapura mengkonfirmasi bahwa UAS tidak dideportasi, melainkan ia ditolak masuk ke Singapura karena tidak memenuhi syarat bagi warga asing yang ingin berkunjung masuk Singapura.

Nah, apa saja sih kategori yang melanggar kunjungan wisatawan ke Singapura? Sehingga beberapanya ada yang harus di deportasi. Yuk, simak!

Berdasarkan beberapa sumber, kategori pengunjung yang bisa dideportasi oleh pihak imigrasi Singapura antara lain:

 

1. Seorang pengunjung atau traveler yang tidak bisa menunjukkan bukti bahwa dirinya mempunyai pekerjaan atau dianggap sudah bisa menghidupi dirinya sendiri, bahwa ada bukti pemberi kerja yang menunggunya untuk pulang, atau dirinya termasuk ke dalam sebuah kategori orang yang tidak mampu dan menggantungkan hidupnya secara finansial kepada orang lain atau masyarakat.

 

2. Seorang pengunjung atau traveler tersebut memiliki riwayat penyakit yang tidak biasa, atau menderita penyakit menular yang kehadirannya dapat membahayakan orang yang ada di Singapura. 

Seperti yang kita ketahui, saat dunia diserang oleh kasus Covid-19 dengan jumlah penduduk Singapura yang terbilang cukup sedikit, maka Singapura menutup rapat negaranya oleh pendatang-pendatang yang berasal dari wilayah manapun. Singapura juga termasuk sangat ketat dalam penjagaan wilayahnya. Penduduknya pun juga sangat mematuhi segala protokol yang berlaku demi keamanan dan kenyaman bersama.

 

3. Sangat disarankan membawa salinan (fotocopy) paspor ketika berpergian di Singapura, menyimpan paspor asli di tempat yang aman dan terkunci (koper, hotel). Tidak dianjurkan membawa paspor asli saat bepergian di tempat keramaian umum di Singapura, kecuali untuk belanja dengan memperoleh tax free.

 

4. Khusus WNI, visa kunjungan (social visit pass) ke Singapura diberikan secara gratis dan berlaku selama 30 hari terhitung ketibaan di Singapura. Pemegang visa kunjungan (social visit pass) wajib untuk meninggalkan Singapura sebelum jangka waktu visa yang diberikan tersebut habis.

 

5. Visa kunjungan (social visit pass) tidak dapat dipakai untuk bekerja baik secara formal ataupun informal. Pelanggaran atas ketentuan tersebut diancam dengan pidana denda dan/atau penjara sebelum dideportasi dan dikenakan masa cekal masuk ke Singapura.

 

6. Ketentuan untuk mengisi formulir deklarasi apabila membawa uang lebih dari S$20,000 wajib diisi. Pelanggaran terhadap hal ini akan dikenakan sanksi pidana.

 

7. Jika kehilangan paspor, WNI segera lapor ke kantor Polisi terdekat untuk mendapatkan Surat Keterangan. Setelah itu datang ke KBRI Singapura untuk mendapat SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor), dan kemudian prosedur selanjutnya ke kantor ICA.

 

LARANGAN

 

1.  Mengedarkan, menggunakan, dan membawa masuk narkoba ke/di Singapura.
2. Menyebarkan berita hoax melalui media sosial maupun aplikasi komunikasi seperti whatsapp, telegram dan sebagainya
3. Berbicara terlalu keras di dalam kendaraan umum, baik secara kolektif maupun pembicaraan di telepon seluler (dianggap tidak sopan).
4. Menatap lawan jenis/sesama jenis terlalu lama (dianggap tidak sopan/indecent, dapat dilaporkan ke pihak yang berwajib).
5. Mengambil foto seseorang tanpa izin (dianggap tidak sopan/indecent, dapat dilaporkan ke pihak yang berwajib).
6. Melakukan kontak fisik tanpa izin dengan orang lain secara sengaja di tempat umum (dianggap tidak sopan/indecent, dapat dilaporkan ke pihak yang berwajib).
7. Membuang sampah sembarangan / permen karet.
8. Merokok di tempat/fasilitas umum, tempat-tempat tertutup, ruangan ber-AC, dan lokasi-lokasi yang mencantumkan larangan merokok.
9. Merokok tanpa membayar cukai. Pastikan cukai rokok pada bungkusnya atau membayar cukai di Bandara.
10. Menerbangkan drone tanpa ijin.
11. Menyeberang jalan sembarangan.
12. Melakukan pornoaksi di publik.
13. Mencoret-coret (graffiti) atau merusak fasilitas umum (vandalism).
14. Memberi makan merpati atau hewan liar di tempat umum merupakan pelanggaran berdasarkan undang-undang Hewan dan Burung di Singapura.
15. Pelanggaran atas berbagai larangan tersebut akan dikenakan sanksi baik hukuman denda maupun hukuman badan.

 

Keterangan tersebut di dapat dari sumber kemlu.go.id

 

Nah itulah beberapa kategori, alasan, serta larangan yang harus kamu ketahui terlebih dahulu sebelum berkunjung ke Negara Singapura. Semoga bermanfaat, ya!