Cara Membuat Paspor, Jenis, Dan Penjelasannya
Apa itu paspor? Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat sejumlah identitas kepemilikan dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.
Ketika akan memasuki perbatasan suatu negara paspor wajib untuk ditunjukkan, meskipun di beberapa negara ada yang tidak melakukan pengecekan paspor dalam perjalanan antar negara. Paspor yang kita miliki saat perjalanan akan diberikan tanda cap atau disegel dengan visa yang dilakukan oleh petugas imigrasi negara di tempat kedatangan.
Ada 3 Jenis Paspor yang paling penting untuk kamu ketahui :
- Paspor Biasa
Di Indonesia paspor jenis ini diberikan sampul berwarna hijau dan dikeluarkan oleh Ditjen Keimigrasian, Departemen Hukum, dan Hak Asasi Manusia. Paspor jenis ini ditujukan untuk perjalanan Reguler.
- Paspor Diplomatik
Paspor ini diterbitkan sebagai pengidentifikasi perwakilan dari diplomatik suatu negara. Paspor ini diberi sampul berwarna hitam dan dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri. Pemegang ini mendapat beberapa keistimewaan yaitu dengan dimudahkannya perlakuan dan kekebalan di negara mereka akan ditempatkan dalam bertugas.
- Paspor Dinas (Resmi)
Paspor ini diberi sampul berwarna biru. Pemegang paspor ini mendapatkan beberapa kemudahan yang tidak dimiliki oleh pemegang paspor reguler (biasa) dan dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri. Paspor ini diterbitkan untuk kalangan teknisi dan para petugas administrasi dari suatu diplomatik seperti konsulat dan kedutaan serta pegawai negeri atau pemerintahan yang sedang bertugas ke luar negeri.
Syarat Membuat Paspor Baru :
- Membawa kartu identitas berupa KTP, jika berpindah ke luar negeri maka wajib membawa surat keterangan yang berlaku.
- Membawa Kartu Keluarga (KK)
- Membawa Akta kelahiran, buku nikah atau akta nikah, dan ijazah
- Dokumen yang diserahkan harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua
- Membawa surat keterangan kewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau orang yang sebelumnya memiliki kewarganegaraan ganda dan memilih untuk menetap di Indonesia.
- Membawa surat keterangan pergantian nama dari pejabat yang berwenang untuk melakukan pergantian atau perubahan nama.
- Materai
- Dokumen tambahan lainnya sesuai dengan permohonan pembuatan paspor yang diajukan.
Pembuatan Paspor bisa dilakukan dengan 2 Cara :
- Paspor Online
- Mengunduh Aplikasi M-Paspor pada ponsel Anda
- Buka Aplikasi M-Paspor yang telah di unduh
- Mulai daftarkan akun dan lakukan pengisian data diri pada form yang sudah tertera
- Lalu pilih pengajuan permohonan dan upload semua berkas yang diminta atau dibutuhkan
- Mulai menentukan jadwal lokasi pengambilan paspor di kantor imigrasi terdekat
- Setelah semua selesai, akan muncul pada beranda Anda informasi paspor yang telah didaftarkan, dan Anda bisa mengunduh ke ponsel Anda sebagai bukti verifikasi di kantor imigrasi terdekat Anda.
- Kemudian datangi kantor imigrasi sesuai dengan lokasi dan jadwal yang telah diajukan sebelumnya dengan membawa persyaratan kelengkapan dokumen
- Paspor Offline
- Mendatangi kantor imigrasi terdekat di wilayah domisili Anda
- Mengisi kelengkapan formulir di loket imigrasi
- Mendapatkan nomor antrian dan menunggu antrian untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak imigrasi.
- Setelah dokumen dinyatakan sudah lengkap, selanjutnya Anda akan dipanggil untuk melakukan proses wawancara, verifikasi, pengambilan foto, dan sidik jari.
- Kemudian pihak imigrasi akan memberikan Anda tanda terima kode pembayaran.
- Lakukan segera pembayaran dengan kode yang telah diberikan, karena bila tidak segera dibayar maka paspor tidak akan diproses.
- Paspor akan terbit 3 hari setelah Anda melakukan pembayaran di kantor imigrasi pengurusan yang Anda lakukan sebelumnya.
Masa berlaku paspor adalah 5 tahun dari tanggal penerbitannya. Apabila masa berlaku paspor telah habis, maka Anda dapat mengurus dengan kategori penggantian paspor.